LAPS SJK
Published on Thursday, 06/08/2026 16:21 (3 weeks ago)

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Informasi bagi Nasabah PT BPR Sulawesi Danajaya
PT BPR Sulawesi Danajaya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta mengedepankan perlindungan konsumen. Apabila terdapat pengaduan yang belum mencapai penyelesaian melalui mekanisme internal Bank, Nasabah memiliki hak untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAPS SJK merupakan lembaga yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan secara independen, adil, transparan, cepat, dan berbiaya terjangkau, melalui mekanisme seperti mediasi, ajudikasi, atau arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian Pengaduan
Sebelum mengajukan sengketa ke LAPS SJK, Nasabah diharapkan menyampaikan pengaduan terlebih dahulu kepada PT BPR Sulawesi Danajaya melalui mekanisme penanganan pengaduan yang telah disediakan. Apabila penyelesaian yang diberikan belum mencapai kesepakatan, Nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK sesuai persyaratan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan sengketa, persyaratan, dan layanan yang tersedia, Nasabah dapat mengunjungi situs resmi LAPS SJK atau menghubungi petugas layanan PT BPR Sulawesi Danajaya.
PT BPR Sulawesi Danajaya senantiasa mendukung penyelesaian sengketa secara profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan hak serta kepentingan konsumen.
KATEGORI: KABAR DAN BERITA